
Jakarta- Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) tidak membatasi akses layanan digital masyarakat.
Namun, asosiasi itu meminta penataan yang adil terhadap hubungan antara layanan Over The Top (OTT) global dan penyelenggara telekomunikasi lokal di Indonesia.
“Kita bukan sedang menolak kemajuan teknologi, perkembangan dan kemajuan teknologi harus kita terima dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi soal keadilan perlu menjadi pertimbangan,” kata Ketua Umum (Ketum) Apnatel, Triana Mulyatsa pada Kamis (24/7/2025).
Apnatel juga melihat ketidakseimbangan kontribusi antara platform OTT asing yang telah lama menguasai pasar Indonesia dengan penyelenggara telekomunikasi lokal.
Jika pemain OTT global berkontribusi, maka penetrasi jaringan akan lebih cepat dilakukan dan mengguna OTT juga akan semakin besar.
Sejumlah negara telah menerapkan penataan OTT. Contohnya, Netflix di Korea Selatan (Korsel) dikenakan kewajiban membayar network usage fee kepada operator lokal.
Kemudian, Uni Eropa mewajibkan platform digital global untuk tunduk pada aturan transparansi algoritma, moderasi konten, dan bertanggung jawab sesuai hukum di masing-masing negara anggota.
Selanjutnya, Vietnam menerapkan regulasi di mana setiap OTT asing memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan beroperasi di bawah hukum nasional.
Selain itu Australia mengatur model nilai ekonomi digital melalui News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code, yang mewajibkan platform seperti Google dan Meta untuk membayar royalti kepada media lokal.
Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tertinggal jauh dalam hal kedaulatan digital.
Dengan begitu Apnatel mendesak pemerintah turut penataan OTT asing agar berkontribusi dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.
“Regulasi terkait OTT Asing perlu segera dibuat bukan semata dilihat dari sisi bisnis Telco dan penyelenggara jaringan maupun pendapatan negara dari pajak dan lisensi, tetapi terkait perlindungan data pribadi, juga data dan informasi penting terkait keamanan negara maupun demi kedaulatan digital,” ujarnya. (adm)
Sumber: detik.com